TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan situs nikahsirri.com, berpotensi melanggar aturan dan norma-norma keagamaan maupun kemanusiaan.
"Di samping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan," ujar Giwo dalam keterangannya, Senin (25/9/2017).
Menurut Giwo, pihaknya mendukung Polri dan Kominfo memblokir situs tersebut.
Dia mengecam keras situs nikahsirri.com karena di samping melanggar aturan dan norma-norma keagamaan, juga melecehkan kaum perempuan Indonesia.
"Karena jelas-jelas merendahkan martabat kaum perempuan sebab di situs tersebut ditulis dengan gamblang "Lelang Keperawanan"," ujar Giwo.
Sementara nikah sirri, menurut Giwo, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku yakni UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca: Ini Kantor Situs nikahsirri.com yang Kontroversial
Dimana dalam UU itu disebutkan bahwa perkawinan harus dicatat negara.
Lebih jauh Giwo mengatakan nikah sirri sangat berpotensi merugikan dan menghilangkan hak anak dan keturunan karena sang anak tidak memperoleh hak waris (jika ortunya meninggal) karena kedua orang tuanya tidak tercatat pernikahannya oleh negara (meski nikahnya sah).
Oleh karena itu, menurut Giwo, tercatatnya nikah (di KUA) merupakan salah satu syarat terbangunnya keluarga Samara.
"Sangat tidak tepat dan tidak pantas, jika nikah sirri dan lelang keperawanan dianggap sebagai ajang pengentasan kemiskinan, meski mungkin saja ada yang berhasil dengan mengambil jalan pintas dan menghalalkan berbagai cara," ujarnya.
Namun di balik itu, Giwo mengatakan yang sangat mengerikan adalah bahwa dengan nikah sirri maka sesungguhnya membawa kaum prerempuan jurang kenistaan karen perempuan sangat rentan dengan kekerasan, kesehatannya terancam dengan berbagai penyakit.
"Kami kami lakukan di Kowani yakni selain mendukung Polri dan Kominfo memblokir situs tersebut, Kowani akan melakukan preventif promotif dengan sosialisasi, edukasi, advokasi sampai ke grass root," ujarnya.