News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Perawan

Polisi Incar Penghulu yang Terlibat Lelang Perawan Nikahsirri.com

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan muka situs Nikahsirri.com (Nikahsirri.com)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mendalami keterlibatan penghulu dalam kasus nikahsirri.com, situs yang menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri.

Setidaknya ada 2.700 orang klien dan 300 orang sebagai mitra pada situs nikahsirri.com.

Klien adalah orang yang menggunakan jasa nikahsirri.com.

Sedangkan, mitra adalah orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi istri siri, suami siri, penghulu, dan saksi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan penghulu dan saksi dalam kasus tersebut.

"Terkait penghulu atau saksi yang difasilitasi oleh pihak pemilik situs saat ini kita coba akan dialami," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Baca: BERITA FOTO: Celana Dalam Hitler Laku Rp 90 Juta, Seperti Ini Penampakannya!

Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dalam layanan situs nikahsirri.com yang dikelola oleh Aris Wahyudi.

"Akan kita dalami apakah memang orang-orang yang ditunjuk itu ada kaitanya dengan pihak KUA dan yang lain. Atau hanya orang yang mempunyai kategori sebagai orang yang bisa menikahkan atau tidak," ujar Adi.

Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih melalui situs nikahsirri.com yang diresmikan pada 19 September 2017.

Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.

Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini