News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Cari Celah, Gunakan Yurisprudensi Mantan Dirjen Pajak

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengacu putusan praperadilan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo, pengacara Setya Novanto bersikukuh penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

Seperti diketahui, Hadi memenangkan sidang praperadilan dan sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.

Salah satu hal yang diacu pengacara Setnov ialah soal standard operating procedure (SOP) tentang penindakan perkara.

SOP ini didasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 s.d 2011 pada KPK.

Dalam SOP yang tercantum di LHP ini, penersangkaan Hadi cacat prosedur lantaran ia belum pernah diperiksa.

Ketut Mulya Arsana menegaskan, LHP ini diperoleh secara sah.

"Di dalam gugatan dan putusan dari bapak Hadi Poernomo no 36/pid.prap/2015/PN.Jaksel sudah diputus dengan inkracht dimana dalam laporan dan putusan tersebut cantumkan LHP dari dalil-dalil yang bersangkutan dan ata s bukti itu untuk melawan bukti P4 dari KPK," tuturnya di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Dikutip dari putusan praperadilan Hadi, SOP penyidikan yang dimaksud terdiri dari 7 tahapan,
yaitu: (i) kegiatan persiapan pemeriksaan (ii) kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon tersangka (iii) kegiatan penggeledahan (iv) kegiatan penyitaan (v) kegiatan penahanan (vi) kegiatan gelar perkara (vii) kegiatan pelimpahan perkara ke penuntutan.

Hadi Poernomo dinyatakan menang, karena KPK dinilai melewati tahap kedua.

Sementara, Setiadi Kabiro Hukum KPK mempertanyakan keabsahan bukti teesebut. Pasalnya dalam salinan yang ia dapat, dokumen tersebut tertulis sebagai draft atau konsep.

"Apakah itu konsep atu apa? Kalau draft, belum ada tandatangan resmi, cap kuasa, dan sebagainya. Itu yg jadi pertanyaan kami," kata Setiadi dalam persidangan.

Baca: Rekomendasi Ekonom: Pemerintah Perlu Ketatkan Ikat Pinggang di 2018

Sementara itu, ditanya wartawan usai sidang, SOP KPK sebenarnya sudah ada sejak tahun 2008.

Sementara SOP terbaru sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR RI dua pekan lalu dan SOP terbaru tersebut yang saat ini dipakai.

Reporter: Teodosius Domina 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini