News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal PT 20 Persen, Mendagri: Pilpres Langsung 10 Tahun Lalu Juga Melakukan Standar yang Sama

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memiliki jawaban atas diujinya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut terkait dengan aturan presidential threshold yang mengharuskan‎ calon presiden dan calon wakil presiden memiliki dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo saat membacakan tanggapan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa ‎jumlah kursi DPR 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu sebelumnya merupakan sebuah cermin adanya dukungan awal yang kuat dari DPR.

Baca: Perjalanan Politik Pendiri Nikahsirri.com, Pernah Maju Pilkada Banyumas Tetapi Berakhir Pahit

Dimana menurutnya, DPR merupakan simbol keterwakilan rakyat terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai.

"Pemilihan presiden langsung 10 tahun yang lalu juga menggunakan standar yang sama dan Pilkada serentak tahun 2015 dan 2016 yang terdiri dari 268 daerah serta 101 daerah juga menggunakan hak yang sama yaitu 20 persen yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Tjahjo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Baca: Istri Pemilik Nikahsirri.com: Saya Minta Maaf, Mohon Banget, Mohon Dimaafkan

Pemerintah, kata Tjahjo berpendapat bahwa pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mencerminkan calon presiden dan calon wakil presiden telah mewujudkan manifestasi kedaulatan rakyat sesuai amanat Pancasila dan Undang-undang Dasar 45 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Di samping itu pasal tersebut juga merupakan norma hukum yang tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional, dimana ini merupakan bagian dari pada tahapan-tahapan bangsa untuk melakukan konsolidasi demokrasi memasuki pemilihan umum serentak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini