TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang setelah Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan kerja pansus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.
Fahri menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, meski sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.
Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.
Baca: Ini Alasan Pansus Angket Ingin Datangkan KPK
Namun, Fahri menolak hal itu disebut perpanjangan masa kerja.
Apalagi, menurut dia, paripurna tadi tidak bertujuan untuk memperpanjang masa kerja, tetapi menerima laporan kerja Pansus Angket KPK.
"Enggak ada perpanjangan. Ini hanya laporan, dan karena hanya laporan, laporannya diterima atau tidak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Fahri menambahkan, saat ini Pansus Angket belum menyelesaikan pekerjaannya sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. Karena itu, kata Fahri, internal pansus berhak memutuskan untuk terus bekerja melanjutkan pekerjaannya.
Fahri juga mengatakan, keputusan untuk melanjutkan masa kerja merupakan kewenangan pansus, bukan rapat paripurna.
Menurut Fahri, rapat paripurna hanya bertugas menerima atau menolak laporan kerja pansus.
Saat ditanya sampai kapan masa kerja Pansus Angket KPK berakhir, ia menjawab hingga pansus menyelesaikan pekerjaannya. Karena itu, Fahri meminta KPK segera hadir untuk mengklarifikasi temuan Pansus.
Ia juga mendorong agar semua fraksi hadir mengirim anggotanya dalam Pansus Angket KPK.
"KPK harus mau mengkonfirmasi begitu banyak temuan tadi disampaikan. Jadi waktunya kita melakukan dialog nasional untuk semua fraksi hadir," ujar dia.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pansus Angket KPK Diperpanjang...