TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK dari Golkar yakni M Misbakhun berang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bahwa lembaga antirasuah itu tidak akan hadir sampai kapanpun di rapat Pansus.
Menurut Misbakhun, pernyataan Laode tersebut keliru dan tidak seharusnya diucapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Menjadi surprise bagaimana bapak untuk tidak hadir di Pansus. Saya ingin bapak merevisi pernyataan sampai kapanpun KPK tidak hadir sampai MK belum memutuskan," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Baca: Akhirnya, Pansus Angket KPK Diperpanjang Lagi!
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, KPK tidak dapat menilai proses politik yang dilakukan di DPR yakni dalam pembentukan Pansus Hak Angket.
Menurutnya, bukan kapasitas KPK untuk menilai proses politik yang dilakukan DPR dalam rangka fungsi pengawasan.
"Kewenangan apa yang dimiliki KPK menilai proses politik di DPR? Lalu bapak mempertanyakan kesimpulan proses politik," tuturnya.
Masih kata Misbakhun, jika KPK melihat DPR ada proses politik dalam membentuk Pansus Hak Angket maka pihaknya pun dapat memberikan penilaian sebaliknya.
"Dengan menggerakkan pegawai lakukan judicial review dan masuk sebagai pihak terkait. Ini ruang politik apa? Ini bukan kah Anda bermain politik," tegasnya.