TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, pada hari ini, Selasa (26/8/2017).
Atas agenda pemeriksaan tersebut, KPK meminta Tubagus Dony untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Dalam panggilan ini, Tubagus Dony akan diperiksa dalam kasus suap perizinan kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
"Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Diketahui Tubagus Dony merupakan tersangka yang tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir pekan lalu.
Dia diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Iman.
Uang tersebut diberikan PT KIEC dan PT Brantas Abipraya kepada Iman untuk memuluskan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan supermarket di Kota Cilegon.
Selain Dony, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Iman, pihak swasta, Hendri yang diduga sebagai perantara suap; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Kemudian Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah melakukan ā€ˇpenggeledahan di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, kantor Klub Cilegon United FC, dan beberapa ruangan di kantor PT KIEC.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (24/9/2017) itu, penyidik menyita sejumlah dokumen perizinan yang terkait dengan PT KIEC.