News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

PAN: Pansus KPK Cukup Sampai di Sini

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yandri Susanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK cukup sampai di sini saja saat sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).

Hal itu menurut Yandri merupakan arahan langsung dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

"Sesuai arahan ketua umum, Fraksi PAN tidak ingin memperpanjang Pansus, cukup sampai di sini. Temuan yang dibacakan tadi cukup detail dan rekomendasi bisa disampaikan langsung ke KPK atau langsung ke Presiden," kata Yandri.

Yandri menyatakan walaupun masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang tidak menjadi jaminan bagi Pansus bisa bertemu dengan pihak KPK seperti yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Kami apresiasi kerja Pansus, kalau terus diperpanjang rasanya tidak akan cukup juga, tidak akan menjadi jaminan KPK akan hadir menemui Pansus juga. Sejak awal PAN memang menolak dan tidak mengirimkan kader ke dalam Pansus," ungkap Yandri.

Baca: Myanmar Klaim Tak Lakukan Genosida Terhadap Muslim

Yandri menyatakan kini saatnya Pansus Hak Angket KPK untuk menyelesaikan laporan yang sudah ada dan tidak perlu memperpanjang masa kerja.

Laporan secara resmi sudah diterima dan diketok palu oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

"Mereka semua apresiasi kok, berarti setuju semua dengan laporan Pansus," ungkap Fahri seusai sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini