Laporan Wartawan Tribunnews com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Agun Gunadjar Sudarsa, menyampaikan empat hasil temuan Pansus KPK.
"Kami melaporkan hasil temuan kerja pansus selama 60 hari kerja. Ada 4 kategori yaitu aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, aspek tata sumber daya manusia," kata Agun diĀ gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Baca: Ketika Masinton Disindir Tak Lagi Duduk di Barisan Depan Saat Rapat Dengan KPK
Agun Gunadjar pun menjelaskan soal empat temuannya.
Pertama, Peran KPK yang seharusnya melakukan koordinasi dan supervisi, terbukti telah gagal.
KPK tidak mengikuti MoU dalam hal penanganan korupsi.
Baca: Menhan Akan Jalin Komunikasi Dengan Panglima TNI Terkait Masalah Senjata
Fungsi supervisi juga dinilai mengalami kemandekan.
Kedua, Peran KPK sebagai trigger mechanism tidak berjalan.
"Kami mendapatkan laporan KPK berjalan sendiri tanpa diikuti dukungan kepolisian dan kejaksaan," ujar Agun.
Baca: Menhan: Bukan 5.000 , Tapi 512 Pucuk Senjata Api
Ketiga, KPK memperluas independensinya.
"Penanganan perkara tidak mengacu pada KUHP dan SOP. Misalnya dalam hal perlindungan saksi dan korban, mengelola barang rampasan dan sitaan serta lainnya," lanjut Agun.
Keempat, KPK mempertontonkan kewenangan yang superior dengan tidak menghargai lembaga pemerintah dan lembaga hukum lain.
Agun mengatakan laporan Pansus Angket KPK RI tidak disertai dengan rekomendasi, karena semua temuan belum ada klarifikasi dari KPK.
"Kami untuk hari ini dalam rapat paripurna tidak melanjutkan rekomendasi. Pimpinan KPK belum pernah hadir" kata Agun.