TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK menggunakan istilah OTT untuk menyebut tindakan menangkap terduga kasus tindak pidana korupsi.
Menurutnya OTT tidak ada dalam undang-undang, yang ada adalah istilah "Tertangkap Tangan" yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Ini Sosok Bupati Cantik Rita Widyasari, Sempat Masuk 70 Tokoh Berpengaruh di Indonesia
"Saya rasa KPK berusaha menyamakan OTT dan tertangkap tangan, karena OTT tidak tertera di UU mana pun. Tertangkap tangan mensyaratkan peristiwa dan waktu tertangkapnya saat sedang melakukan tindak pidana."
Baca: Jadi Tersangka KPK, Rita Widyasari Jawab Isu Ditahan Lewat WhatsApp
"Kita ambil contoh Walikota Batu (Eddy Rumpoko) yang ditangkap tangan saat sedang mandi, apa benar itu ditangkap tangan saat melakukan tindakan pidana? Tolong jangan paksakan OTT," tegas Adies di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Adies menduga OTT diduga untuk mempermudah administrasi perkara oleh KPK.
"Kita juga harus edukasi publik bahwa OTT jangan disamakan dengan tertangkap tangan. Saya menduga OTT digunakan untuk mempermudah administrasi karena terbukti teman-teman KPK terlihat beberapa kali kesulitan menunjukkan alat bukti dan menetapkan tersangka," tegasnya.