News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Romli Atmasasmita Diupayakan Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan Setya Novanto

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romli Atmasasmita

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan pihaknya akan mengupayakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menjadi saksi ahli bagi Ketua DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Hal itu disampaikannya usai sidang praperadilan ketiga yang berlangsung kemarin, Senin (25/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan besok beliau (Romli) bisa hadir sebagai saksi, kami masih tunggu malam ini (Senin malam) untuk beliau konfirmasi," jelas Ketut.

Baca: Awalnya Hendak Meminjam Uang, Malah Dicabuli Temannya di Kamar Hotel

Ketut juga menyatakan akan menghadirkan sekitar tiga sampai empat saksi ahli dalam sidang keempat yang akan berlangsung Selasa (26/9/2017) pagi pukul 09.00 WIB.

Selain berusaha menghadirkan Romli Atmasasmita, pihak kuasa hukum akan coba menghadirkan saksi ahli hukum acara dan administrasi negara.

Pihak Setya Novanto juga masih akan melampirkan sejumlah bukti tambahan dalam sidang praperadilan tersebut.

"Masih ada dua dokumen yang akan kami sampaikan, besok sebelum pembacaan keterangan saksi berlangsung," jelas Ketut.

Romli Atmasasmita dikenal vokal mengecam penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus E-KTP oleh KPK yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini