Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan pihaknya akan mengupayakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menjadi saksi ahli bagi Ketua DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Hal itu disampaikannya usai sidang praperadilan ketiga yang berlangsung kemarin, Senin (25/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan besok beliau (Romli) bisa hadir sebagai saksi, kami masih tunggu malam ini (Senin malam) untuk beliau konfirmasi," jelas Ketut.
Baca: Awalnya Hendak Meminjam Uang, Malah Dicabuli Temannya di Kamar Hotel
Ketut juga menyatakan akan menghadirkan sekitar tiga sampai empat saksi ahli dalam sidang keempat yang akan berlangsung Selasa (26/9/2017) pagi pukul 09.00 WIB.
Selain berusaha menghadirkan Romli Atmasasmita, pihak kuasa hukum akan coba menghadirkan saksi ahli hukum acara dan administrasi negara.
Pihak Setya Novanto juga masih akan melampirkan sejumlah bukti tambahan dalam sidang praperadilan tersebut.
"Masih ada dua dokumen yang akan kami sampaikan, besok sebelum pembacaan keterangan saksi berlangsung," jelas Ketut.
Romli Atmasasmita dikenal vokal mengecam penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus E-KTP oleh KPK yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.