"Kemudian oleh KPK (kasus pemerasan tersebut) dipindahkan penyelidikan dan penyidikannya ke kepolisian berdasarkan Pasal 44 ayat 4 (KUHAP). Itu sudah pernah dan ini bukan kasus baru, kasus lama," sambungnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pihaknya telah menetapkan Bupati Kukar, Rita Widyasari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penggeledahan di beberapa tempat di kantor Pemkab Kukar dan rumah pribadi Rita Widyasari merupakan bagian pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo juga membantah tim KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah Kabupaten Kukar pada Selasa siang.
Menurutnya, kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim KPK itu adalah penggeledahan.
Pernyataan itu disampaikan Agus Rahardjo setelah mendapat pertanyaan dari pimpinan rapat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK di Gedung DPR.(*)