News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Ketua Pansus Pertanyakan Fungsi KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

agun gunandjar

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Pansus Angket DPR Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan dalam pidato laporannya, bahwa KPK memiliki tanggung jawab sebagai trigger mechanism.

Fungsi trigger mechanism  dimaksudkan agar KPK tidak akan memonopoli penanganan kasus korupsi.  

Kehadiran KPK justru diharapkan dapat mendorong kapasitas aparat penegak hukum lain untuk bersama-sama memberantas korupsi.

"KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya," ungkap Agun pada Sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). 

Agun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, menyebutkan bahwa peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong, atau sebagai stimulus, agar  pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan menjadi lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya. 

Agun juga menekankan, sudah menjadi tanggung jawab KPK, berpedoman pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Dia juga menyampaikan KPK seharusnya bertanggungjawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden DPR dan BPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini