Nasib berkata lain, justru Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka satu hari sebelum acara itu digelar.
Selain Rita, penyidik juga menjerat Komisaris PT MBB berinisial K sebagai tersangka.
Oleh penyidik KPK, Rita dan K disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi awak media soal penetapan status tersangkanya, Rita mengaku masih bingung. Rita juga belum bersedia mengklarifikasi kasusnya.
Baca: Anggota Polwan Polda Bali Hibur Warga Pengungsi di Posko Tenganan
"Entahlah ini saya juga belum tahu masalah apa, pasca penggeledahan kemarin. Saya bagaimana mau klarifikasi, masih belum yakin masalahnya," kata Rita melalui pesan singkatnya.
Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Penetapan tersangka pada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibarengi juga dengan pencegahan Rita agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini telah dilayangkan KPK ke pihak Imigrasi.
"KPK telah mengajukan surat permohonan merangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari pada 20 September 2017," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno.
Menurut Agung, masa pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan lagi sesuai dengan permintaan KPK.
Mendagri Tunggu KPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar terkait penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, dirinya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
"Tentang Bupati Kutai Kartanegara saya menunggu pengembangan pemeriksaan dulu dari KPK," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku belum ingin memberikan pernyataan dikarenakan kasus yang menimpa Rita bukanlah operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang menimpa kepala daerah sebelumnya.