News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Rita Widyasari Tersandung Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Dalam kasus ini, KPK tak hanya menjerat Rita sebagai tersangka. Dua orang dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

HSG diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita.

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," kata Basaria, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, (28/9/2017).  

Selain itu, Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka," ujar Basaria.

Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Moh. Nadlir)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com dengan judul:Suap Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terkait Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini