TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Fahd El Fouz terbukti korupsi dalam korupsi pengandaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
"Menyatakan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Menurut majelis hakim, Fahd terbukti korupsi sebagaimana Pasal 11 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau dakwaan pertama.
Hal yang memberatkan Fahd adalah tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah masih memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang korupsi Rp 3.411.000.0000 ke kas negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Komentari Foto Setya Novanto yang Viral, Ketua KPK Pun Tersenyum
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Fahd bersama-sama Zulkarnaen DJabar saat menjadi anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.