Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Baca: Mahyudin Minta Semua Pihak Legowo Terima Putusan Praperadilan Setya Novanto
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kekalahan KPK terhadap gugatan praperadilan Setya Novanto merupakan kekalahan keenam.
Baca: Hasil Prapradilan Tidak Pengaruhi Golkar Untuk Mendesak Setya Novanto Mundur
Pada tahun 2015, dari 25 perkara KPK hanya menang 22 kasus tapi tiga perkara tidak menang.
Yakni terkait perkara Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Sementara 2016, KPK tercatat satu kali kalah menghadapi gugatan praperadilan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
Baca: Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto
Kemudian pada 2017, KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan
Terakhir hari ini Setya Novanto menang atas KPK dalam sidang praperadilan.
Berikut orang-orang yang berhasil menang terhadap KPK dalam sidang praperadilan:
1. Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan
Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri yang menjerat Wakil Kapolri Irjen Pol Budi Gunawan.
Saat itu Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan BG, pada Februari 2015 lalu.
2. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo
Keputusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
Kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 di KPK yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo).
3. Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin
Tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-2013 dengan terdakwa mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli.
"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah," kata hakim tunggal Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
4. Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007 yang menjerat Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.
5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru saja dibacakan oleh hakim I Wayan Karya," ujar pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi Senin (6/3/2017).
Made menjelaskan putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus yang menjerat Bupati Taufiqurrahman.
Menurutnya, penyelidikan awal kasus itu berada di tangan kejaksaan.
6. Ketua DPR RI, Setya Novanto
Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.