"Insya Allah tidak. Merdeka!" kata Jonru.
Ditahan
Jonru disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).
Baca: Sutradara Star Wars Kepincut Bikin Live Action Film Animasi Kimi No Nawa
Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan.
Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.
Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, pasal yang dijerat dinilai mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.