News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aneh! Kicauan Terakhir Jonru Ginting Sebelum Ditahan, Malah Sebut 'Goreng-Menggoreng'!

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jon Riah Ukur Ginting

TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) hari ini.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penebar kebencian.

Dilansir dari Wartakota, Jonru terjerat pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi WartaKota, Jumat (29/9/2017).

Jonru Belum Ditahan tapi Rumahnya Digeledah dan Beberapa Barang Disita, Ini Penjelasan Polisi

Djuju menambahkan jika Jonru sudah diperiksa dari kemarin sore dan masih berlangsung hingga keesokan harinya.

Kasus yang akhirnya membawa dirinya menjadi tersangka ini bukan yang pertama kali menimpanya.

Jonru sudah menjalani tiga kali penangkapan.

Laporan pertama dillakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017) , atas tuduhan penyebaran ujian kebencian.

Tak selang beberapa lama, Jonru dilaporkan kembali karena kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA, pada Senin (4/9/2017).

Jalan Gatot Subroto di Depan Kompleks MPR/DPR Dipenuhi Massa Aksi 299

Pada kasus kedua, Jonru dilaporkan oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin.

Dan kasus terakhirnya dilaporkan oleh Muanas Al Aidid, tak hanya Jonru yang dilaporkan namun akun Facebook Nugra Za dan Twitter Intelektual Judul Flato juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2017).

Pelaporan tersebut dibuat karena adanya penyebaran fitnah yang dilakukan oleh ketiga akun tersebut.

Fitnah yang disebarnya juga menyasar klien Muanas Al Aidid, yang menyebut kliennya sebagai anak pimpinan PKI.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jonru kerap melontarkan berbagai cuitan di akun media sosialnya terutama di Twitter.

Berikut adalah cuitan terakhir Jonru sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Media emang hobi menggoreng berita. Orang cuma minta diundur 3 hari, kok dituduh mangkir dst. #YukBersabar"

Jonru menyoroti pemberitaan media yang menyebut dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Cuitan terakhir Jonru pada Senin 925/9/20170 ini mendapatkan likes sebanyak 260.

Pengakuan Jonru

Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting, ditahan.

Sebelum ditahan, Jonru sempat mengatakan tak menyesali perbuatannya, meski harus berurusan dengan polisi.

"Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal. Menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Baca: Mayat Wanita Setengah Baya Itu Ternyata Korban Perkosaan, Begini Pengakuan Pelaku

Jonru datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan Muannas Al Aidid, yang menuduhnya menyebarkan ujaran kebencian di media sosial: Twitter dan Facebook.

Pria berkacamata yang mengaku jalani pemeriksaan tanpa persiapan itu, didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar).

Ketika ditanya apakah kapok setelah ada pihak yang melaporkannya dengan tuduhan tersebut, Jonru berseru.

"Insya Allah tidak. Merdeka!" kata Jonru.

Ditahan

Jonru disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka.

Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Baca: Sutradara Star Wars Kepincut Bikin Live Action Film Animasi Kimi No Nawa

Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan.

Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.

Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup.

Selain itu, pasal yang dijerat dinilai mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Postingan terakhir

Terakhir sebelum ditangkap, Jonru sempat mengunggah postingan di akun Facebook miliknya.

Di fanpage dengan jumlah follower lebih dari 1 juta itu, Jonru mengunggah postingan terkait bantahannya yang mangkir dari pemeriksaan polisi.

Jonru juga menyisipkan pranala laman berita tentang bantahan itu berjudul: Bantah Mangkir, Jonru: Saya Minta Pemeriksaan Diundur Jadi Kamis.

"Banyak berita hoax di luar sana. Ini yang valid," tulis Jonru.

Meski diunggah pada 25 September 2017, nadi komentar di postingan tersebut kembali berdenyut setelah heboh Jonru dikandangkan pihak kepolisian.

Ada komentar yang pro, ada pula yang kontra terkait penahanan Jonru.

Yang terang, debat antarkedua kubu tersebut membuat suasana di kolom komentar memanas.

Baca: Djarot Sebut Seniman Pemilik Tembok Berlin Telah Temui Ahok Di Mako Brimob

Mereka saling melemparkan komentar-komentar yang menohok, makjleb!

Salah satunya komentar yang dilontarkan netizen pengguna akun Facebook Aal Huda.

"Pagi-pagi sdh dpt BC bner ga yaaa..... Inalillahi..... Pagi dini hari, Bapak Jonru Ginting ditahan, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah beliau. Tetap semangat wahai para pejuang !!!!" tulis Aal Huda.

Ada yang kontra lalu mengomentari pendapat ini.

"Berjuang dengkulmu!!" tulis netizen pengguna akun Gong Lee.

Debat panas pun terjadi ketika penguna akun Wan Mujiv Azza mengomentari penahanan Jonru.

"Semangat aja, kezaliman tdk akan pernah hilang klu kita tdk melawan," tulis Wan Mujiv Azza.

Komentar itu dibalas oleh Irmalah Fitriyanti.

"Dan yg bathil pun akan kena azab......penjara sih satu nya," tulisnya.

Ada pula yang menjawab seperti ini:

"Rizka Indayana Fitnah, fitnah, fitnah kerja si jonru itu ya mba2 mas2. Fitnah lbh kejam dr pembunuhan. Nyangkal boleh, tp bukti udh stumpuk," tulis Rizka Indayana.

Komentar itu dibalas oleh Wan Mujiv Azza.

"Itulah keahlian para pki yg di turun kan kpd pengikut nya selalu putarbalikan fakta dg dahsyat nya Moso Tukang fitnah nuduh kita fitnah," tulisnya.

Ada juga netizen yang mempertanyakan kelanjutan dari postingan-postingan lain Jonru ke depannya: apakah Jonru bisa terus mengudara meski di tahanan?

"Ada fasilitas WiFi kah di balik jeruji ? Ini fanspage udah redup semenjak di tinggal pergi sang pemilik. Ya tolong dong untuk para pengikut setia om Jonru , di beliin kuota internet nya," tulis Rico Desanry Sinulingga.

TribunWow.com/Bima Sandria/Rendy Sadikin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini