TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muannas Al Aidid menyambut baik penetapan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Muannas merupakan pihak terlapor dalam kasus tersebut.
Muannas melalui keterangan tertulisnya mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah menetapkan Jonru sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
"Yang dilakukan polri sudah tepat dan beralasan, mengingat penetapan status dan penahanan itu diskresi (kewenangan) polri yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun," ujar Muannas, Jumat (29/9/2017).
Menurut Muannas penetapan tersangka Jonru sudah dijamin Undang-Undang setelah melalui proses pemeriksaan dan uji alat bukti sebelumnya.
Baca: Amankan 299, Diterjunkan Polwan Berhijab dan Polisi Bersurban
Menurut KUHAP soal penahanan, ucap Muannas, ada alasan Hak subyektif dan Hak obyektif seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikenakan penahanan.
Alasan Obyektif Pasal 28 ayat 2 ITE soal dugaan ujaran kebencian ancaman pidananya diatas 5 tahun dan Alasan Subyektif dapat dilihat antara lain:
1. Terindikasi pelaku menghilangkan barang bukti, banyak postingan yang kontennya diduga bermuatan sara tapi sudah dihapus.
2. Terindikasi pelaku melarikan diri, kaitannya dengan rencana umroh terlapor dalam waktu dekat, kita juga sudah ajukan permohonan cekal untuk itu.
3. Terindikasi pelaku juga mengulangi lagi perbuatannya, terbukti ketika sudah dilaporkan yg bersangkutan kembali berulah disosmed memelintir nama baik saya diduga dikonotasikan dengan tokoh PKI DN Aidit, sehingga terkesan menantang dan tidak menyesali perbuatannya.
"Untuk itu saya ucapkan syukur alhamdulilah dan menyambut baik kabar ini, keadilan telah ditegakkan," ujar Muannas.
Baca: Waspadai Provokasi Aksi 299 Disusupi Isu Komunis
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.