News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Diduga tidak Netral, Hakim Praperadilan Setnov Diminta Diganti

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aroziduhu Waruwu, diminta mengganti Cepi Iskandar selaku hakim yang menyidangkan praperadilan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

Penolakan hakim Cepi untuk memutar bukti rekaman dari pihak KPK patut diduga menunjukan ketidaknetralan dalam menangani perkara praperadilan tersebut.

"Kamis siang kemarin, MAKI telah berkirim surat kepada Ketua PN Jaksel untuk mengganti hakim Cepi Iskandar perkara praperadilan Setnov versus KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2017) .

"Alasannya, Cepi Iskandar menolak buka rekaman yang diajukan KPK sehingga kami menilai hakim terkesan tidak netral dan berat sebelah dalam memimpin sidang," katanya.

Baca: Kapolda Perintahkan Polwan Berhijab Beri Air Minum dan Permen kepada Peserta 299

Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

Dalam permohonannya, Setnov,-sapaan Setya Novanto, meminta hakim yang mengadili praperadilannya membatalkan status tersangka yang disematkan KPK. Praperadilan dari orang nomor satu Partai Golkar tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Baik pihak Setnov yang diwakili tim pengacara maupun pihak KPK yang diwakili Biro Hukum telah menghadirkan bukti dan ahli selama proses persidangan praperadilan yang dimulai sejak Rabu (20/9/2017).

Dalam rangkaian proses persidangan tersebut, hakim Cepi menolak nota keberatan atau ekspseksi dan pemutaran bukti rekaman dari pihak KPK.

Pihak KPK menyatakan bukti rekaman tersebut sangat penting karena terkait dengan penetapan Setnov sebagai tersangka. Percakapan dalam rekaman tersebut menunjukan adanya persengkokolan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini