TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.
Barang rampasan yang akan dilelang berupa 21 bidang tanah yang berlokasi di Subang, Jawa Barat.
Harga bidang-bidang tanah tersebut berkisar antara Rp 96 juta hingga Rp 4 miliar
Baca: Kecewa Hasil Praperadilan Novanto, KPK Segera Tentukan Sikap
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/9/2017), lelang akan dilakukan secara elektronik pada Rabu, 4 Oktober 2017 pukul 11.30 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin menawar, diberi waktu hingga 30 menit sebelum lelang dimulai.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 03 Oktober 2017.
Baca: Menang Praperadilan, Tim Pengacara Bergegas Melapor ke Istri Novanto di Rumah Wijaya
Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Purwakarta.
Detil lelang silakan kunjungi www.kpk.go.id