Korupsi KTP Elektronik

Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berkomentar atas kalahnya KPK dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto.

Diketahui dalam putusan praperadilan yang dibacakan Jumat (29/8/2017) sore, hakim memutuskan memenangkan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Baca: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam pesan singkatnya.

Meski kecewa, Laode M Syarif mengatakan secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca: Jonru Tersangka, Teten Masduki: Hate Speech dan Hoax Harus Ditertibkan

Lebih lanjut ‎terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, diungkapkan Laode M Syarif, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.

"KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara," kata Laode.

Baca: Cium Kejanggalan, ICW: Publik Harus Antisipasi Hakim Menangkan Praperadilan Setya Novanto

"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," lanjutnya.

Laode M Syarif menambahkan pihaknya meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini.

Bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini