News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Menang Praperadilan Atas KPK, Pansus DPR Makin di Atas Angin

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama sejumlah tokoh tergabung dalam Koalisi Save KPK Chandra Hamzah, Catharina Widyasrini, Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Miko Ginting, HS Dillon berfoto bersama dengan memegang poster dukungan untuk KPK seusai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Para tokoh dari Koalisi Save KPK tersebut melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK untuk memberikan dukungan terhadap KPK dengan menolak perpanjangan terhadap pansus hak angket DPR dan mendesak Hakim untuk menolak permohonan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai tidak mengejutkan kemenangan Ketua DPR Setya Novanto di praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hendri Satrio, sejak awal kepercayaan diri Ketua Umum Golkar ini terhadap lolosnya dirinya dari jeratan kasus dugaan korupsi e-KTP, terlihat sedemikian tinggi. 

Apalagi ia melihat, keberadaan Pansus Hak Angket KPK memang membantu Setya Novanto untuk memperlihatkan lobang dalam prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.

"KPK kembali menuai hasil dari tidak sempurnanya proses hukum yang dijalani. Bahkan kemenangan Setya Novanto makin membuat pansus di atas angin," tegas Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2017).

Lebih lanjut atas kemenangannya atas KPK di Praperadilan, apakah Golkar masih akan meminta Setya Novanto mundur dari Ketua Umum?

"Sejak awal saya yakin hanya dua hal yang bisa membuat Setya Novanto mundur dari apapun jabatan yang dia emban, keinginannya sendiri dan kesehatannya," jawabnya demikian. 

Baca: Sidang Gugatan Praperadilan, KPK Kalah di Tangan Setya Novanto

Baca: Seperti Ini Alur Dugaan Aliran Duit Proyek e-KTP ke Setya Novanto Lewat Keponakannya

Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan Ketua DPR RI   sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan  terhadap ketua umum Partai Golkar itu. 

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," kata Cepi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini