News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Gugatan Praperadilan, KPK Kalah di Tangan Setya Novanto

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ketua DPR Setya Novanto terbaring di Rumah Sakit dijadikan meme oleh Netizen. Seolah-olah Presiden Joko Widodo hadir menjenguk Novanto dan selfie bersama Ketua Umum Golkar itu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan mengenai nasib Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP diputuskan sore ini (29/9) pukul 17.30. Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan melawan Setya Novanto.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Cepi Iskandar menyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Menurut Cepi, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Dalam pertimbangannya, Cepi bilang penetapan Setnov sebagai tersangka lantaran KPK melanggar prosedur operasi baku (SOP) sendiri.

Baca: Seperti Ini Alur Dugaan Aliran Duit Proyek e-KTP ke Setya Novanto Lewat Keponakannya

Baca: Salim Said: Survei SMRC Kok Mengkaitkan Isu Kebangkitan PKI dengan Prabowo, PKS dan Gerindra?

Hal itu sesuai dengan bukti yang diajukan pengacara Setnov mengutip dari rapat pansus angket DPR RI.

Selain itu, KPK juga belum pernah meneriksa Setnov sebagai calon tersangka. KPK mendasarkan penetapan tersangka hanya berdasarkan pemeriksaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.

Karenanya, menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Permohonan praperadilan Setnov ini tercatat dengan nomor Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

 
Reporter: Teodosius Domina 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini