News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Praperadilan Setya Novanto Sudah Empat Kali Dilaporkan ke KY

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tercatat beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.

"Sudah 4 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dalam diskusi bertajuk "Golkar Pasca Putusan Praperadilan" yang digelar di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Aidul mengatakan, Cepi pernah dilaporkan saat menjadi hakim di Purwakarta pada 2014. Kemudian pada 2015, ketika Cepi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Pada 2016, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Cepi dua kali dilaporkan ke KY, yakni ketika menangani suatu kasus perdata dan juga praperadilan.

"Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Aidul.

Ia mengatakan, untuk praperadilan yang diajukan Setya Novanto, laporan terhadap hakim Cepi juga sudah masuk ke KY.

Menurut Aidul, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta dan bukti-bukti untuk dilakukan penyelidikan.

Ia menambahkan, selama proses praperadilan berjalan, KY terus melakukan pemantauan.

Namun, tidak bisa langsung memberikan opini karena dikhawatirkan akan memengaruhi independesi hakim.

Baca: Jonru Ginting Ditahan Mulai Sabtu Ini

Saat memberi putusan praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi dalam persidangan.(Fachri Fachrudin)

Berita ini sudah dimuat di kompas.com dengan judul: Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini