News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KY: Hakim Praperadilan Setya Novanto Sering Dilaporkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada saat jumpa pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Ketua KY bertemu presiden untuk membahas reformasi hukum, khususnya reformasi peradilan. KY berharap eformasi peradilan harus mendasar dan bersifat menyeluruh, tidak terbatas pada ranah eksekutif atau ranah yudikatif saja. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan kasus Setya Novanto, Cepi Iskandar ternyata sudah berulang kali dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut ketika Cepi bertugas di Pengadilan Negeri Purwakarta tahun 2014, saat bertugas di Pengadilan Negeri Depok tahun 2015 dan putusan praperadilan tahun 2016.

"Dari kasus-kasus yang dilaporkan umumnya kasus-kasus yang terkait dengan teknis, menyangkut putusan dan pertimbangan, ada kekecewaan atas putusan. Itu kewenangan pengadilan," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari saat diskusi bertajuk 'Golkar Pascaputusan Praperadilan' di Menteng, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Karena bukan kewenangan KY, laporan tersebut diproses di Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Hasilnya, Cepi Iskandar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Cepi sebenarnya masih dilaporkan terkait perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun prosesnya masih berlangsung.

Baca: Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi

Terkait putusan praperadilan Setya Novanto, Aidul mengatakan pihaknya masih akan memeriksa lagi karena baru satu hari. 

"KY akan melakukan pemantauan setelah selesai kita periksa putusan dan seterusnya dan melihat ada aspek perilaku murni tidak imparsial dan ada pengaruh dari pihak luar sangat penting buat kami. Kasus ini tendensi politiknya tinggi," kata Aidul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini