News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Polisi Tahan Jonru Agar Tak Hilangkan Bukti

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonru Ginting

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru F Ginting, Sabtu (30/9/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti.

Baca: Senjata Api dan Amunisi Impor Dikirim Pakai Pesawat Carter Maskapai Ukraine Air Alliance

"Agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).

Baca: Panggil Petinggi Allianz, Polisi Surati Kedutaan Besar Jerman

Menurutnya, polisi sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menahan Jonru dalam kasus ujaran kebencian.

"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status jadi tersangka," ujar Argo.

Baca: Bawa Celurit Hingga Gergaji Untuk Tawuran, 7 Siswa Di Bogor Harus Tulis Istighfar Satu Buku

Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini