Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru F Ginting, Sabtu (30/9/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti.
Baca: Senjata Api dan Amunisi Impor Dikirim Pakai Pesawat Carter Maskapai Ukraine Air Alliance
"Agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).
Baca: Panggil Petinggi Allianz, Polisi Surati Kedutaan Besar Jerman
Menurutnya, polisi sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menahan Jonru dalam kasus ujaran kebencian.
"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status jadi tersangka," ujar Argo.
Baca: Bawa Celurit Hingga Gergaji Untuk Tawuran, 7 Siswa Di Bogor Harus Tulis Istighfar Satu Buku
Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).
Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.