News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kemenangan Setnov Sudah Diprediksi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sebut Alasannya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai kemenangan Setya Novanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 lalu sudah bisa diprediksi.

Hal tersebut disampaikan Jali selaku koordinator koalisi tersebut.

Jali mengatakan ahli hukum telah melakukan kajian dan melihat dari sisi praperadilan bahwa memang besar kemungkinan praperadilan dimenangkan Setnov.

"Menurut kajian ahli hukum dari sisi praperadilan, sebenarnya kemenangan Setya Novanto udah bisa diprediksi," ujar Jali, saat ditemui disela aksi damai, di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).

Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, Fahri Hamzah Ikut Senang

Ia mencium sejumlah kejanggalan yang dilihat dari proses sidang praperadilan tersebut.

Satu diantaranya, Setnov menggunakan hasil kajian Pansus Angket KPK yang saat ini saja menurutnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada 6 kejanggalan, salah satunya dia pakai hasil kajiannya pansus hak angket yang hingga kini keberadaannya masih diuji di MK, itu satu hal yang aneh," jelasnya.

Tidak hanya itu, bukti yang dimiliki oleh lembaga anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dianggap tidak valid dalam sidang praperadilan tersebut.

"Bahkan bukti versi KPK dianggap nggak valid, bukti yang sudah dipakai untuk terdakwa lain tidak dipakai oleh hakim di praperadilan Setnov," katanya.

Baca: Saat Menkopolhukam, Panglima TNI dan Kapolri Kompak Salam Komando

Jali menegaskan, kejanggalan-kejanggalan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusan terkait status tersangka Ketua DPR RI dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang ditangani oleh KPK itu.

"Itu logika yang cukup aneh dan kita melihat ada indikasi penyalahgunaan (wewenang) oleh Hakim Cepi," tegasnya.

Oleh karena itu ia menuturkan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi damai untuk menyampaikan kekecewaan masyarakat terkait putusan tersebut.

Mereka pun membuat tulisan-tulisan yang mengacu pada satu opini yang menguntungkan Setnov, yakni 'Hakim Cepi Bikin SN Happy'.

Ia menganggap putusan praperadilan tersebut tentu saja membuat pihak Setnov senang, namun bebreda halnya dengab masyarakat.

"Makanya kita bikin kata-kata hari ini adalah 'Hakim Cepi Bikin SN Happy', karena keputusannya bikin SN, kroni dan golongannya saja yang happy, tapi masyarakat makin kecewa dan resah," paparnya.

Lolosnya Setnov dari status tersangka tersebut bisa membuat masyarakat semakin resah terkait titik akhir penyelesaian kasus yang tergolong besar itu.

"Mereka resah kasus ini nggak akan selesai-selesai kedepannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini