TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kegiatan Fokus Group Discussion (FDG) sedang dan akan diselenggarakan oleh MPR RI bekerja sama dengan kalangan perguruan tinggi dan lembaga social lainnya.
Fokusnya adalah “Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi Bangsa dan Ngara dalam UUD NRI Tahun 1945.”
Dan, FGD yang dimaksud berlangsung Senin (2/10/2017), di Hotel Four Points Kota Manado, diikuti oleh 20 peserta terdiri dari kalangan akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
FDG yang diselenggarakan oleh MPR bekerjasama dengan Unsrat Manado ini menghadirkan tiga narasumber dari Unsrat, yaitu Prof. Drs. Ishak Pulukandang, Toar Palilingan, SH., MH., dan Dr. Drs. Agustinus B. Pati, M.Si., serta narasumber dari pimpinan dan anggota Badan Sosialisasi MPR, yakni: Martin Hutabarat (Fraksi Gerindra), Siti Mufattahah (Fraksi Demokrat), Agustina Wilujeng (Fraksi PDI Perjuangan), Djoni Rolindrawan (Fraksi Hanura), dan Arief Wibowo (Fraksi PDI Perjuangan).
Diskusi terbatas di Kota Nyiur Melambai ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan.
“Tema yang diangkat dalam diskusi ini dipandang sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan bangsa saat ini, dan di masa depan dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa sebagai mana termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Mangindaan dalam sambutannya.
Apalagi, lanjut Mangindaan, sejak reformasi, Pancasila seakan tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu, hilang dari memori kolektif bangsa.
Bukan hanya itu, Pancasila semakin jarang kita dengar dan diucapkan ataupun jarang dikutip, serta dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan, maupun kemasyarakatan.
“Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi, jauh dari hiruk pikuk demokrasi,” ungkap mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode ini.
Hanya saja, Mangindaan berharap, forum ini bukanlah untuk membahas hal-hal mendasar yang telah kita sepakati bersama (ideologi, dasar negara, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), tapi bagaimana pengamalan dan implementasi Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mangindaan menunjuk contoh generasi muda milenial atau generasi IT.
“Kalau generasi yang akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa ini dibiarkan berjarak dari dasar negara maka di kemudian hari negara ini akan menjadi apa? Mudah-mudahan tidaklah demikian adanya,” harap Mangindaan.
Forum yang membahas soal penegasan Pancasila sebagai dasar negara ini berlangsung menarik.
Soal tidak adanya kata Pancasila di dalam Pembukaan UUD dan Lambang Negara umumnya muncul dua pendapat.
Pendapat pertama, dengan adanya kelima sila di Pembukaan UUD itu sudah cukup, tak perlu lagi ada kata Pancasila.
Untuk itu kita harus melihat Pembukaan UUD itu tak mungkin bisa diubah. Tapi, ada juga usulan agar Pancasila dicantumkan di salah satu pasal dalam UUD NRI tahun 1945.
MPR sebagai “Rumah Kebangsaan” yang menampung aspirasi masyarakat, Mangindaan berharap, diskusi terbatas ini bisa menjawab tujuh hal penting, yaitu: Pertama, apakah diperlukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, serta sumber hukum nasional secara eksplisit ditegaskan ke dalam UUD NRI Tahun 1945, berikut sila-sila Pancasila secara tabulasi?
Kedua, apakah Pancasila perlu ditetapkan sebagai norma hukum dan norma etika yang mewajibkan para penyelenggara negara untuk menjunjung nilai Pancasila sebagai pedoman kebijakan dan tindakan?
Ketiga, apakah perlu Pancasila dijadikan dasar dan haluan dalam menyusun kebijakan dalam bidang ekonomi, politik, dan pembangunan sumber daya manusia?
Keempat, apakah perlu Pancasila dijadikan suatu kajian ilmu tersendiri di dalam sistem pendidikan Indonesia?
Kelima, kebijakan konkret seperti apa yang dilakukan agar Pancasila mempunyai konsistensi dengan konstitusi dan perundangan, koherensi antarsila, dan korespondensi dengan realitas social?
Keenam, langkah strategis seperti apa yang dilakukan agar Pancasila melayani kepentingan horizontal (seluruh lapisan masyarakat)? Dan, ketujuh, apakah perlu Pancasila dapat dijadikan sebagai pedoman kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Sementara Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir, Ellen Joan Kamaat, M.Sc., DEA, dalam sambutannya menyatakan, kita sebetulnya tidak pernah meragukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa dan negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Prof, Ellen, yang perlu kita lakukan adalah tidak menganggap Pancasila sebagai formalitas atau retorika belaka, tapi yang perlu kita lakukan adalah menghilangkan gap atau kesenjangan antara yang kita ucapkan dan yang kita lakukan, antara formalitas dan substansi nyata.
Tantangan kita sekarang, lanjut Prof, Ellen, adalah tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai konsep belaka, karena sebaik apapun konsep dia tak akan berarti sama sekali jika tidak didudukkan dngan benar.
Dan, “Kita perlu pertanyakan pada diri kita, sejauh mana kita menghayati dasar negara kita ini,” ujar Prof. Ellen selaku mitra MPR dalam penyelenggaraan FGD di Manado ini.