TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (2/10), menjadwalkan pemanggilan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ada Agun Gunandjar," ujar Samsul Huda, salah satu kuasa hukum Andi.
Ia menambahkan, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil KPK yakni politikus Demokrat Khatibul Umam Wiranu, Kurniawan, Ferry Tan, Suciati, dan Husaini.
Nama Agun dan Khatibul tidak asing dalam perkara ini. Mereka juga disebut jaksa menerima aliran dana. Agun disebut menerima US$ 1 juta, sementara Kgatibul mendapat bagian US$ 400.000.
Baca: Kisruh Impor Senjata Polisi, Komisi III Minta BIN Bersama BAIS dan Polri Duduk Satu Meja
Namun, belakangan mereka membantah menerima duit.
Bahkan Agun lantas aktif menelisik kesalahan KPK dengan mengetuai panitia khusus angket (Pansus hak angket).
Reporter: Teodosius Domina