TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen.
Masa penahanan pada OK Arya yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan selain OK Arya, penyidik juga memperpanjang masa penahanan bagi empat tersangka lain kasus tersebut.
Baca: Ini 5 Fakta Mengejutkan Korban Bentrokan Bonek VS Pendekar PSHT, Firasat Sampai Tinggalkan Bayi
Mereka yakni Sujendi Tarsono, bos dealer yang diduga menjadi pengepul uang suap yang diterima OK Arya; Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Hendardi; serta dua pengusaha, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
"Perpanjangan masa penahanan pada lima tersangka dilakukan untuk 40 hari kedepan, berlaku sejak 4 Oktober 2017 hingga 12 November 2017 nanti," ujar Priharsa, Senin (2/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Priharsa melanjutkan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat para tersangka.
Baca: Ini Kronologi Bentrok Bonek VS Perguruan Silat PSHT, Penyebab Diduga Salah Paham
Masih menurut Priharsa, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah hal termasuk mengenai dugaan penerimaan suap atau proyek-proyek lain yang menjadi bancakan OK Arya.
"Proses penyidikan belum selesai dan terus berproses. Sejauh ini kami fokus ke kasus yang sudah disidik," tambahnya.