News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Laporkan Akbar Faizal, Pengacara Elza Syarief Penuhi Panggilan MKD

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elza Syarief di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan ‎Dewan (MKD) DPR RI pada, Senin, (2/10/2017).

Sebelumnya ia melaporkan Anggota DPR Faksi Nasdem Akbar Faizal ke MKD karena dituduh mencemarkan nama baiknya dengan menyebut kaki tangan Nazarudin, di salah satu media.

Dihadapan para anggota MKD, Elza membeberkan awal mula masalahnya dengan Akbar Faizal.

Menurut Elza permasalahannya dengan Akbar faizal bermula dari politisi tersebut yang meminta dirinya mencabut keterangannya di pengadilan Tipikor.

Saat itu Elza menjadi saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Dalam kesaksiannya dipengadilan, Elza menuturkan pengakuan Miryam yang pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR sebelum bersaksi dalam sidang KTP Elktronik.

Anggota DPR tersebut diantaranya Setya Novanto, Akbar Faizal, Chairuman Harahap, dan Djamal Aziz.

Menurut Elza, akbar kemudian meminta dirinya mencabut keterangannya di pengadilan. Lantaran tidak mau ia kemudian disomasi dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca: Jawaban Sekjen Golkar Isu Azis Syamsudin Gantikan Setya Novanto Sebagai Ketua DPR RI

"M‎embuat saya tertekan dimana anggota dpr ini telah memaksa saya untuk mencabut keterangan saya di bawah sumpah dalam persidangan," kata Elza di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/10/2017)

Menurut Elza tidak masalah apabila dilaporkan ke Bareskrim. Yang menjadi masalah adalah somasi yang dilayangkan kepadanya menggunakan kop surat DPR RI.

‎"Kemudian juga seorang dewan yang terhormat ini ternyata melakukan sesuatu yang tidak senonoh, tidak etis bagi saya yaitu memberi keterangan di media indonesia, medsos, dan sebagainya yang merupakan suatu fitnah dan melanggar UU ITE yaitu menyatakan saya narapidana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini