News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pansus Angket Jelaskan Soal Opsi Panggilan Paksa KPK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan sidang Fahri Hamzah (kedua kiri) menerima naskah laporan dari Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi, selain itu rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon anggota Komite Informasi pusat periode 2017-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, menjelaskan soal kemungkinan pihaknya melakukan pemanggilan paksa, supaya komisioner KPK hadir.

Menurutnya, kemungkinan tersebut bakal dibahas dalam rapat internal pansus Senin (2/10/2017) malam ini.

"Sesuai dengan aturan kalau nanti sudah memenuhi syarat-syarat yang lain. Kami akan panggil lagi, kalau tidak datang ya dipanggil ketiga kali. Inikan baru sekali," kata Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, seandainya mereka menolak hadir, pihaknya akan menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Lebih lanjut Eddy mengaku yakin Pansus Angket bakal mendapat dukungan pihak Polri atas opsi pemanggilan paksa tersebut.

Baca: Massa Pendukung Dedi Mulyadi Geruduk Kantor DPP Partai Golkar

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin beberapa waktu lalu saat melaksanakan rapat bersama pansus.

"Iya. Itukan Undang-Undang harus mendukung dong, kan sudah disampaikan dahulu," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang.

Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.

"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini