News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Apakah Setya Novanto Masih Dapat Diperiksa oleh KPK ?  

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat dimintai keterangan oleh KPK dalam posisi tersangka.

Karena status tersangka Setya Novanto telah digugurkan oleh putusan praperadilan.

"Tidak dapat dihadirkan dalam posisi tersangka, baik itu dengan maksud klarifikasi keterangan sebelumnya maupun meminta keterangan baru," tegas Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).

Baca: Sekeluarga Tewas Diduga Keracunan, Begini Kondisi Jasad Korban

Irman mengatakan Setya Novanto tidak dapat lagi dipanggil untuk diperiksa berdasarkan sprindik yang telah diuji dan dibatalkan pada sidang praperadilan.

Sehingga harus ada sprindik baru untuk pemeriksaan Setya Novanto.

"Tetapi dengan syarat harus ada alat bukti yang sama sekali baru dari alat bukti dimaksud dalam praperadilan Setya Novanto," jelas Irman.

Irman menuturkan KPK juga tidak dapat menggunakan alat bukti persidangan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto untuk memeriksa Setya Novanto.

Baca: Inilah 4 Pembalap Motor Selain Denis Kancil yang Tewas Saat Balapan dan Setting Motor

Sebab, kata Irman, batalnya status tersangka Setya Novanto salah satunya karena alat bukti yang telah digunakan sebelumnya.

Yakni alat bukti Irman dan Sugiharto yang telah dijatuhi vonis.

"Perlu diketahui bahwa sudah ada sebelumnya putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto akibat menggunakan alat bukti yang telah disidangkan pokok perkaranya dan dijatuhkan vonis oleh Hakim," jelasnya.

"Sehingga dinilai bahwa alat bukti tersebut adalah bukti yang sudah diuji kualitasnya oleh Pengadilan," tambah Irman.

Sebelumnya Pimpinan KPK menyambut baik Setya Novanto yang sudah pulih dan telah pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10/2017) kemarin malam.

"Kalau beliau memang sudah sehat, itu lebih bagus ya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).

Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG

Laode M Syarif berharap lantaran sudah kembali dari rumah sakit, apabila nanti ada surat panggilan dari KPK sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP, Setya Novanti dapat koperatif hadir.

Diketahui, saat ini masih ada dua tersangka korupsi e-KTP yang disidik KPK, mereka yakni ‎Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.

"Kalau sudah sehat, diharapkan kalau misalnya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, bisa hadir," ujar Laode M Syarif.

Sebelumnya, Senin (2/10/2017) malam, Ketua DPR, Setya Novanto diduga telah pulang meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur secara diam-diam.

Ini diketahui dari ‎‎mobil pengawal yang biasa mengawal Setya Novanto ‎dengan pelat nomor 1288886-VII‎ sudah meninggalkan rumah sakit pukul 21.45 WIB.

Sebelum mobil Patwal tersebut keluar, ada beberapa mobil mewah tampak keluar dari ‎dalam rumah sakit. Diduga Setya Novanto ada di dalam mobil tersebut.

Bersamaan dengan keluarnya mobil Patwal dan beberapa mobil mewah, seketika itu ‎juga pengamanan di rumah sakit tersebut kembali longgar seperti biasa.

Padahal sebelumnya, selama Setya Novanto dirawat, awak media sama sekali tidak ada yang mobil masuk.

Bahkan awak media juga tidak diperbolehkan untuk duduk di lobi rumah sakit. Alhasil para wartawan hanya menunggu di depan rumah sakit, tepat di dekat loket pembayaran tiket di pintu keluar.

‎Beberapa awak media sempat menjajal pengamanan di rumah sakit, mereka pun bisa bebas masuk tanpa lagi ditanya soal keperluannya.

Saat dikonfirmasi ke pihak rumah sakit soal kepulangan Novanto, seluruh pegawai di rumah sakit kompak bungkam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini