TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang sudah pulih dan telah pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10/2017) kemarin malam.
Karenanya menurut Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa Ketua Umum Golkar itu untuk menggali bukti baru yang lebih sempurna dari bukti sebelumnya.
Dengan demikian jelas Febri Hendri, KPK bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.
"Menurut kami, KPK bisa membuat sprindik baru dan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," ujar Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).
Setelah ada sprindik baru, menurutnya, KPK segera tahan Setya Novanto.
Karena ia menjelaskan, Setya Novanto adalah kunci mengenai aliran dana hasil korupsi e-KTP.
"Oleh karena itu, membawa Setya Novanto ke persidangan berdampak terhadap tuntas tidaknya penanganan kasus ini," katanya.
Humas Rumah Sakit RS Premier Jatinegara Sukendar membenarkan hal tersebut. Novanto sudah meninggalkan rumah sakit pada Senin (2/10/2017) malam.
Baca: Pelaku Tak Terkait Organisasi Teror, Penembakan Las Vegas Bukan Terorisme
"Novanto sudah pulang tadi malam pukul 20.00WIB," katanya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Dijelaskan olehnya, tim dokter yang menangani Novanto sudah melakukan evaluasi atas kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu. Hasilnya, sang pasien sudah berangsur pulih dan dapat pulang ke rumah.
"Kalau sudah baik, ya sudah bisa pulang. Itu kan kewenangan tim dokter," ujarnya.
Mengenai adanya penyakit tumor yang sempat dikatakan oleh kerabat Novanto, Sukendar enggan menanggapi hal tersebut, lalu menutup sambungan telepon.
Pimpinan KPK menyambut baik Setya Novanto yang sudah pulih dan telah pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10/2017) kemarin malam.
"Kalau beliau memang sudah sehat, itu lebih bagus ya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).
Laode M Syarif berharap lantaran sudah kembali dari rumah sakit, apabila nanti ada surat panggilan dari KPK sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP, Setya Novanti dapat koperatif hadir.
Diketahui, saat ini masih ada dua tersangka korupsi e-KTP yang disidik KPK, mereka yakni Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.
"Kalau sudah sehat, diharapkan kalau misalnya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, bisa hadir," ujar Laode M Syarif.