News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Masih Analisis Keputusan Praperadilan Setya Novanto, KPK Tidak Mau Gegabah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menganalisis putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Setya Novanto.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan nantinya ‎hasil analisis tersebut akan menjadi dasar langkah hukum KPK ke depannya terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Masih menurut Priharsa, hingga kini pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait putusan hakim Cepi Iskandar pada praperadilan Setya Novanto minggu lalu.

Baca: MA: Praperadilan Tidak Gugurkan Kewenangan KPK Tetapkan Lagi Novanto Jadi Tersangka

Ini karena sebelum putusan, KPK meyakini bakal memenangi praperadilan karena didukung oleh barang bukti yang cukup, diantaranya rekaman percakapan Setya Novanto.

"Sebelumnya kami yakin sekali terhadap apa yang telah kami lakukan, dalam hal ini penetapan tersangka yang bersangkutan," tegas Priharsa, Selasa (3/10/2017).

Atas putusan itu, lanjut Priharsa, KPK menghormati putusan praperadilan tersebut. Saat ini, KPK bakal fokus mempelajari secara detil dan cermat hasil putusan.

Lebih lanjut, KPK juga bakal menginventarisasi langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Menyoal langkah apa yang diambil, menurut Priharsa itu masih dibahas dan belum diputuskan.

"Prioritas sekarang mempelajari secara cermat dan detil putusan itu, termasuk pertimbangan-pertimbangan hakim," tegasnya.

Priharsa menambahkan ‎KPK tidak mau gegabah dalam mengambil langkah selanjutnya. Apalagi, ini baru tahap putusan praperadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini