TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Belakangan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rutin memeriksa para kepala dinas di Pemerintahan Kota Tegal.
Ini guna mendalami adanya praktek pemberian uang setoran dari para kepala dinas ke Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS), tersangka di kasus ini.
Baca: Denis Kancil, Pebalap Muda yang Meninggal Dunia secara Tragis
Kali ini, Selasa (3/10/2017) penyidik memeriksa tiga saksi yakni Dr Suhardjo, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Iwan staf Dinas PU PR, dan Sugiyanto, Kepala Dinas PU.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka SMS, Wali kota Tegal. Sementara SMS juga kami periksa sebagai saksi untuk tersangka AMZ (Amir Mirza Hutagalung)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya para perangkat pemerintahan di Kota Tegal sudah banyak yang diperiksa. Senin (25/9/2017) lalu, penyidik memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Tegal.
Lalu pada Selasa (26/9/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi. Mereka yakni Agus Teguh Rahardjo, mantan Plt Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Tegal dan Dra Hendiati Bintang T, Kabag Humas pemerintah Kota Tegal.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.