News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pansus Angket Tak Menyerah Hadirkan Pimpinan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi, selain itu rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon anggota Komite Informasi pusat periode 2017-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, tak akan menyelesaikan penyelidikan sebelum pimpinan KPK hadir.

Baca: Masih Analisis Keputusan Praperadilan Setya Novanto, KPK Tidak Mau Gegabah

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar mengatakan, tidak mungkin pihaknya berhenti, karena mereka harus bertanggung jawab terhadap UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Ini perintah hukum, perintah konstitusi. Tidak mungkin kami menghentikan sesuatu tanpa ada akhir," kata Agun usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Masa kerja pansus telah diperpanjang. Pada masa kerja pertama, tidak satu pun pimpinan KPK yang hadir di pemeriksaan Pansus Angket.

Terkait itu, politikus Partai Golkar tersebut masih berharap pimpinan lembaga anti-rasuah itu akan hadir. Agun meminta pimpinan KPK menghormati hukum.

Agun mengungkapkan hal itu sama dengan kehadirannya saat dimintai keterangan untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Agung mengaku kooperatif dan tidak perlu takut, karena hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi.

"Mudah-mudahan satu (atau) dua minggu ini, kalau kami memanggil pimpinan, hadir. Hargailah hukum," pinta Agun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini