News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden

Yusril: Calon Presiden Tidak Hanya Jokowi dan Prabowo Saja

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (mk) kembali membuka sidang menguji Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden 20-25%.  Pemohon kali ini adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Perludem, Partai Pekerja Indonesia dan beberapa pemohon perorangan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim MK Prof Aswanto itu, Yusril Ihza Mahendra yang mewakili PBB menegaskan bahwa partainya mempunyai legal standing untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu.

Sebagai partai peserta pemilu, kata Yusril, partainya berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Pasal 6A UUD 45. Namun hak konstitusional itu dipasung oleh Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan adanya presidential threshold.

Dalam penjelasannya Yusril menerangkan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 6A ayat 2, Pasal 22E ayat 1,2,3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 45.

Dia juga membentangkan argumentasi filsafat hukum untuk merontokkan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu itu.

Yusril kemudian mengungkap Ketua sidang Prof Aswanto mengatakan rumusan permohonan PBB telah cukup baik. Ia kemudian ditanya, apakah masih merasa perlu melakukan perbaikan.

Sementara Perludem yang juga meminta agar presidential threshold dihapuskan, menginginkan agar pilpres terbuka bagi semua partai peserta pemilu. Mantan komisioner KPU Chaidar Gumay, yang menjadi pemohon perorangan juga menginginkan presidential threshold dihapuskan dalam pemilu serentak.

Dia juga mengkritik penggunaan hasil Pemilu 2014 digunakan sebagai dasar penentuan presidential threshold dalam pilpres 2019.

Yusril Ihza menegaskan kembali, dirinya sengaja menguji Pasal 222 UU Pemilu agar setiap partai peserta pemilu bisa mengajukan capres sendiri2 atau bergabung dengan partai lain tanpa terikat threshold.

"Makin banyak calon (presiden) makin baik, karena rakyat punya banyak pilihan. Masak yang bisa maju (calon presiden) hanya Jokowi dan Prabowo saja. Beri dong kesempatan kepada calon potensial lain" ujar Yusril menutup keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini