Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE,Buni Yani, dituntut 2tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta,subsider 3bulan kurungan.
>Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan