News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Ini Penjelasan Menteri Agama Lambat Cabut Izin PT First Travel

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang berbicara bersama anggota ORI Ahmad Su'adi di Kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pertemuan bersama pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan alasan Kementerian Agama lambat mencabut izin PT First Travel.

Dikatakannya, Kementerian Agama mendapatkan permintaan dari beberapa jemaah agar tidak langsung mencabut izin PT First Travel.

Baca: Yandri Susanto: PAN Kecenderungan Menolak Perppu Ormas

"Kami menangani dan melakukan investigasi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung tutup. Beberapa jemaah juga berharap masih ada pergantian jadwal keberangkatan dan pengembalian dana. Jika ditutup kemungkinan jemaah tidak mendapatkan salah satunya," kata Lukman, Rabu (3/10/2017).

Untuk itu, menurutnya pencabutan izin berlangsung 3 bulan lebih setelah heboh kasus jemaah gagal berangkat di akhir Februari atau awal Maret lalu.

Baca: Tak Ada Urgensi Undang Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN Bahas Perppu Ormas

"Itulah perlu waktu dari Maret, April, Mei, Juni, kami dalami bersama OJK dan Bareskrim. Kami mengambil keputusan untuk kemaslahatan umat itu makanya kami cabut izinnya," katanya.

Menurut dia, semakin banyak korban kalau izin PT First Travel tidak dicabut.

"Ada iklannya, sampai 8 juta ditawarkan umroh, rasanya itu mustahil. Kordinasi kami Kementerian Agama dan OJK serta Bareskrim menghasilkan pencabutan izin resmi PT First Travel pada 1 Agustus 2017," jelas Lukman.

Ia mengatakan kasus PT First Travel diawali dengan sebagian warga mengadu, lantaran merasa ditelantarkan oleh PT First Travel pada Maret 2017 atau akhir Februari.

Baca: ICW Minta Rekening Khusus Dana Kampanye Direvitalisasi

"Makna ditelantarkan di sini adalah jadwalnya tidak tepat waktu ditunda-tunda, sudah sampai di bandara tapi kemudian delay, bahkan telah sampai di Tanah Suci ditunda pulangnya atau diundurkan waktu kepulangannya," kata Lukman.

Diketahui sebelumnya, dari penelusuran data yang dikemukakan oleh Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, ada 58.682 orang jemaah First Travel yang belum diberangkatkan.

Baca: Kewenangan Diperbesar, Bawaslu Disarankan Sinergi dengan KPK

Dari total 72.682 calon jamaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017 hanya 14 Ribu jemaah yang sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.

Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini