News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Wali Kota Tegal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (3/10/2017). Siti Masitha diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Mirza Hutagalung terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan saksi telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Kali ini, Rabu (4/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka ‎Wali kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS).

"Ada dua saksi yang kami periksa untuk tersangka SMS, mereka yakni‎ Anton Prabowo, pegawai RSUD Kardinah dan Aris, Sekretaris Dinas Pasar," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, beberapa anak buah Siti Mashita juga sudah diperiksa KPK guna melengkapi berkas perkara Siti.

Mereka yakni ‎Dr Suhardjo, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Iwan staf Dinas PU PR, dan Sugiyanto, Kepala Dinas PU, dan lainnya.

Sementara itu, untuk ketiga tersangka yakni Wali kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, tangan kanan Wali Kota Tegal, Amir Mirza Hutagalung‎ dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi‎ sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka.‎

‎Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Mashita dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Mashita- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini