News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Minta Masukan Masyarakat, Komisi II Tak Akan Gegabah Bahas Perppu Ormas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎- ‎Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah membahas Perppu Ormas‎.

Menurut Amali, Komisi II akan mengakomodir semua pihak baik yang mendukung, menolak atau yang netral terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dikatakannya, fraksi-fraksi di DPR tentu akan didengarkan seluruh pendapatnya terkait Perppu Ormas.

Baca: Gara-gara Pintu Rumah, Ibu Ini Tewas Setelah Duel Dengan Tetangga

"Pemerintah sudah menyampaikan nanti oleh fraksi-fraksi akan diberi tanggapan atau sikap dari masing-masing fraksi. Setelah itu tentu kami mendapatkan juga masukkan dari berbagai pihak," kata Amali di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, ‎Komisi II juga akan melakukan kunjungan ke beberapa tempat yang dianggap merepresentasi keragaman penduduk.

Menurutnya, sebagai langkah awal, Komisi II bakal mengunjungi wilayah Jawa.

"Maka ditetapkan kita ke Jawa bagian barat, tengah dan timur. Setelah itu fraksi-fraksi menyampaikan tanggapannya‎," tuturnya.

Baca: Pengamat Nilai DPR Tak Relevan Undang Panglima TNI, Kapolri Dan KaBIN Bahas Perppu Ormas

‎Para pakar dan juga perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kata Amali juga akan diundang dalam pembahasan Perppu Ormas.

Komisi II kata Amali juga akan meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama dan Kepala BIN.

Baca: Wapres: Saya Bilang ke Pak Jokowi, Kita Mesti Keras Supaya Kelihatan Nakal Kan

"‎Anggota Komisi II meminta selain yang sudah dijadwalkan, meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama dan Kepala BIN," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini