News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan BPK Gunakan Istilah 'Audit Firaun' untuk Empat Kementerian dan Lembaga Ini

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri saat bersaksi untuk terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/10/2017)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Prof Eddy Mulyadi Soepardi menggunakan istilah filosofi 'Audit Firaun' terhadap empat Kementerian/Lembaga.

Empat entitas tersebut adalah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dewan Perwakilan Rakyat, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Istilah tersebut muncul dalam percakapan antara Eddy Mulyadi Soepardi dengan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri sekitar April atau Mei 2016.

Baca: Jokowi Tidak Mau Dana Desa Kembali ke Kota

Isi percakapan tersebut kemudian ditanya oleh Jaksa KPK Takdir kepada Rochmadi yang menjadi saksi untuk terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

"Tidak tahu Prof Eddy sering becanda. Kalau dari rekaman bunyinya begitu," kata Rochmadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Rochmadi tidak mengingat apakah waktu percakapan tersebut ketika BPK sedang mengaudit laporan keuangan Kementerian Desa.

Baca: Nenek Tewas Terikat di Ruang Tamu, Diduga Korban Perampokan

Namun demikian, Rochmadi memastikan pembicaraan tersebut berlangsung ketika sedang ada pemeriksaan keuangan.

Hakim kemudian ganti bertanya untuk mempertegas penggunaan istilah audit firaun itu.

Kata Rochmadi, dia memaknainya kalau mengaudit keempat empat entitas tersebut harus bersikap keras.

Baca: Berapa Biaya Hidup Putra Presiden Jokowi di Singapura, Ini Jawaban Kaesang

"Saya sangat dekat dengan Prof Eddy. Saya memaknai beliau melakukan penekanan. Anda kalau memeriksa harus strik kayak baja. Pengertian saya seperti itu," kata penanggung jawab pemeriksaan pengelolaan keuangan negara di 42 kementerian/lembaga.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan pekan lalu, Prof Eddy mengatakan Ade Komaruddin yang saat itu menjabat ketua DPR RI bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah disebut akan marah jika opini terhadap laporan keuangan DPR RI turun.

"Saya bilang jangan turun opininya karena Akom (Ade Komaruddin) bisa marah, Fahri marah," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan saat membacakan BAP Eddy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/9/2017)

Perintah tersebut diberikan kepada Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.

Baca: Jelang Lengser, Ini 3 Pernyataan Djarot yang Picu Kemarahan DPRD DKI

Ketika dikonfirmasi kepada Eddy, dia tidak membantahnya.

Namun Eddy mengaku dia mengucapkan nama Ade Komaruddin dan Fahri dalam konteks bercanda.

Sebagaimana diketahui, Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.

Sugito adalah inspektur jenderal sementara Jarot adalah kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT.

Uang tersebut diberikan agar Rochmadi Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini