News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Politikus Golkar: Yorrys Dicopot Melanggar AD/ART

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Sinulingga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera 1 DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, keputusan DPP Partai Golkar mencopot Yorrys Raweyai dari jabatan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, melanggar prosedur yang tercantum dalam AD/ART partai.

"Pemberhentian Yorrys Raweyai melanggar prosedur kepartaian, melanggar kitab suci Partai Golkar," kata Andi lewat keterangan yang diterima, Rabu (4/10/2017).

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang dilanggar Ketua Umum Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham saat mencopot Yorrys dan menunjuk Letjen (purn) Eko Wiratmoko untuk mengisi posisi Korbid Polhukam.

Di antaranya, pasal 13 ART, ayat 2 tentang kewenangan pemberhentian pengurus. Dalam pasal 13 ART, ayat 2 huruf a dijelaskan pemberhentian pengurus harus dilakukan melalui rapat pleno dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

Andi menambahkan penunjukkan Eko sebagai pengganti Yorrys juga melanggar pasal 14 ART.

Di pasal 14 ART disebutkan pengisian lowongan antar waktu pengurus DPP harus ditetapkan dalam rapat pleno dan dilaporkan kepada Rapimnas.

"Huruf a, untuk DPP dilakukan oleh rapat pleno DPP dan dilaporkan kepada Rapimnas," katanya.

Baca: Soal Ganti Rugi, Prioritas Harus Ke Jemaah First Travel

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Golkar bidang pemenangan pemilu wilayah Indonesia Timur, Aziz Samual mengatakan, Yorrys kerap menyuarakan pelengseran Setya Novanto dari ketua umum Golkar.

"Beliau diganti sejak kemarin sore, surat ditanda tangani langsung oleh ketua umum dan sekjen," kata Ketua Aziz.

Menurutnya, Yorrys dianggap telah melakukan banyak persoalan yang membuat internal Golkar gaduh.

Sehingga, posisinya sebagai Koordinator bidang Polhukam digantikan oleh Letjen (purn) Eko Widyatmoko.

"Alasannya Pak Yorrys sudah buat masalah, tidak sesuai aturan Partai Golkar, melebihi kewajaran, diputuskan untuk diganti yang gantikan Letjen (purn) Eko Widyatmoko," kata Aziz.

Yorrys adalah ketua Tim Pengkajian yang dibentuk DPP Golkar di bawah naungan Nurdin Halid saat Novanto tengah terbaring sakit di rumah sakit.

Hasil tim pengkajian menyebutkan elektabilitas Golkar merosot karena status tersangka Novanto di korupsi proyek e-KTP.

"Saya tidak tahu apakah surat pergantian itu sudah diterima Pak Yorrys atau belum," kata Aziz.

Dalam beberapa kesempatan, Yorrys mengklaim Airlanggo Hartarto merupakan calon kuat pengganti Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar.

Hal itu menyusul hasil Tim Kajian Elektabilitas Partai soal anjloknya elektabilitas Golkar pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini