News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Praperadilan Setya Novanto Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Cepi Iskandar adalah hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan ada tujuh temuan selama proses persidangan sehingga mereka memutuskan melaporkan Hakim Cepi.

"Contohnya Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK. Dan saat proses pemeriksaan ahli dari KPK Hakim Cepi menunda," kata Kurnia Ramadhana di Badan Pengawasan MA, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: Soal Sprindik Baru Setya Novanto, KPK: Kami Harus Kalem

Temuan lain adalah sikap Cepi yang menanyakan keberadaan lembaga KPK yang bersifat ad hoc (sementara).

Menurut Kurnia Ramadhana, itu bukanlah materi praperadilan dan melenceng jauh dari obyek gugatan Setya Novanto itu sendiri.

"Jadi ini dorongan ke MA untuk berperan aktif menyelidiki lebih lanjut apa yang terjadi dalam putusan yang menghapus status tersangka SN," kata dia.

Dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyertakan bukti berupa kliping media terkait keputusan Cepi yang menunda keterangan ahli, menolak mendengarkan rekaman dari KPK dan yang lainnya.

"Seperti contoh membuka rekaman itu menurut KPK adalah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan SN dalam e-KTP. Kenapa itu tidak diakomodir hakim," kata dia.

Baca: Hakim Cepi: Keluarga Saya Tahu, Saya Sedang Dijelek-Jelekin

Laporan tersebut hanya diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil hanya menyerahkan di Pos Pengaduan.

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan ketua umum DPR RI itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini