News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Belum Bahas Aturan Bagi Menteri yang Akan Ikut Pilkada

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎- ‎‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membahas peraturan bagi menteri yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU, Viryan.

Baca: Ratusan Mahasiswa UI Demo di Depan Gedung‎ DPR Protes Diperpanjangnya Pansus Angket KPK

Viryan menuturkan, belum ada aturan baik dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU)‎ untuk menteri yang berminat ikut dalam pertarungan pemilihan kepala daerah.

"Kami belum bahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017).

Baca: Nurdin Halid Belum Tahu Isu Pemecatan Yorrys Dari Kepengurusan Golkar

‎Viryan menuturkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum mengatur soal menteri yang hendak ikut pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, hal yang sama juga belum diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota .

Baca: Berstatus Tersangka di KPK, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan

"Belum ada aturan yang mengatur hal itu," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini