News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wewenang Bawaslu yang Kuat, Memperingan Kerja KPU

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) dan Hasyim Asyari (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman berharap dengan penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindak dan memutus pelanggaran penyelenggaraan pemilu memperingan kerja KPU.

Karena menurutnya dengan penguatan wewenang Bawaslu itu membuat KPU tinggal menjalankan putusan Bawaslu.

"Kalau sudah begitu akan ada dua jenis hal yang masuk dari Bawaslu ke KPU yakni putusan atau rekomendasi. Dengan penguatan wewenang yang tertera dalam UU No 7 Tahun 2017 itu KPU berharap yang masuk tinggal putusan sehingga tidak memberatkan KPU," jelas Arif Budiman di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Baca: Tahun Ini BPJS Kesehatan Akan Mengalami Defisit, Muncul Wacana Naikan Cukai Rokok

Arif memastikan dengan penguatan wewenang Bawaslu itu KPU memiliki peran untuk menjalankan apa yang menjadi putusan Bawaslu mengenai pelanggaran penyelenggaraan pemilu sesuai Peraturan KPU No 25 Tahun 2013.

"Apa pun bunyi putusan Bawaslu, melalui UU No 7 Tahun 2017 KPU wajib menjalankannya," tegas Arif.

Baca: PKS Nilai Perppu Ormas Membuat Pengelolaan Negara Seperti Orde Baru

Dalam Pasal 461 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 Bawaslu diberi kewenangan menerima laporan dugaan pelanggaran, memeriksa, mengkaji, dan melakukan investigasi sebelum mengeluarkan putusan yang seluruh rangkaian harus diputuskan dalam kurun waktu 14 hari setelah laporan diregistrasi.

Kewenangan itu diperluas dari sebelumnya di mana Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU atas laporan yang masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini