News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Rita Widyasari: Saya Minta Maaf Kepada Rakyat Kukar Atas Penahanan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perdana selama kurang lebih 8 jam atas kasus gratifikasinya, Jumat (6/10/2017) malam, pukul 20.50 WIB, penyidik KPK menahan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).

Pantauan Tribunnews.com saat keluar dari lobi KPK, Rita sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Meski ditahan, Rita masih melempar senyum ke awak media.

"Pertama saya mau mengucapkan maaf atas penahanan ini. Saya minta maaf kepada rakyat Kukar, Kalimantan Timur atas penahanan ini," ucap Bupati Rita saat diminta komentarnya mengenai penahanan.

Baca: Bupati Rita Widyasari Jadi Penghuni Perdana Rutan Cabang KPK Setelah Diperiksa di Jumat Keramat

Lebih lanjut menyoal penahanannya di rutan cabang KPK yang baru diresmikan pagi tadi, oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, menurut Bupati Rita, penahanan harus dilalui olehnya.

"Ini harus dijalankan prosesnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan. Isnya Allah kami akan ajukan praperadilan karena menurut saya proses penetapan tersangka ini terlalu tergesa-gesa," katanya.

Selain Bupati Rita, tersangka lain di kasus ini yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR) sudah lebih dulu ditahan sejak sore tadi pukul 16.50 WIB.

Baca: Bupati Rita Widyasari Peluk Kerabat dan Saudaranya Sebelum Ditahan KPK

Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentar atas penahanannya.

Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk RIW ditahan di Rutan KPK di Kav K4, gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sementara KHR, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Berstatus Tersangka, KPK Cecar Soal Lonjakan Harta Kekayaan Bupati Rita Widyasari

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. ‎Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini